
Musyawarah Desa Serah Terima (MDST) adalah forum resmi desa yang berfungsi sebagai sarana transparansi dan akuntabilitas untuk menyerahkan hasil pembangunan fisik atau pengadaan sarana prasarana yang telah selesai 100% dari Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) kepada Pemerintah Desa dan masyarakat. Dihadiri oleh BPD, perangkat desa, tokoh masyarakat, dan pendamping desa. Kegiatan ini bertujuan untuk mengevaluasi laporan pertanggungjawaban, melakukan serah terima aset secara legal, serta menyusun rencana pemeliharaan jangka panjang guna memastikan manfaat pembangunan.
Pelaksanan Kegiatan MDST di Desa Rawoh Kecamatan Karangrayung Kabupaten Grobogan dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 13 Januari 2025, sedangkan di Desa Ketro dan Cekel Kecamatan Karangrayung Kabupaten Grobogan MDST dilakukan pada hari Senin tanggal 12 Januari 2025.